" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > saat haidh darah henti 2 hari lalu keluar lagi , hukum ? < / h3 > " , " isi " :[ " assalaamu ' alaikum , ustadz . " , " ana mau nanya tentang haid . misal di bulan ramadhan haid lama 6 hari , kemudian bersih 2 hari tapi datang lagi 2 hari . saya pernah nanya ke guru kalau yang dua hari yang suci itu harus bayar . karena belum sampai 15 hari . apakah benar demikian ustadz ? terima kasih atas jawab . " , " assalaamu ' alaikum . wb . wb " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 3 november 2006 07 : 26  " , "  5 . 492 views  n " , " n " , " n " , " assalaamu ' alaikum , ustadz . " , " ana mau nanya tentang haid . misal di bulan ramadhan haid lama 6 hari , kemudian bersih 2 hari tapi datang lagi 2 hari . saya pernah nanya ke guru kalau yang dua hari yang suci itu harus bayar . karena belum sampai 15 hari . apakah benar demikian ustadz ? terima kasih atas jawab . " , " assalaamu ' alaikum . wb . wb " , " n " , " para ahli fiqih kalau tanya seperti ini , mereka punya rumus mudah . mereka buat batas minimal dan maksimal masa haidh sekaligus masa minimal dan maksimal masa suci dari haidh . " , " misal al - imam as - syafi ' i rahimahullah , beliau dalam mazhab sebut bahwa masa haidh orang wanita minimal hari malam dan maksimal 15 hari . kemudian masa suci dari haidh minimal 15 hari , sedang maksimal tanpa batas . " , " dengan buat rumus di atas , maka tanya anda bisa jawab dengan mudah . yang jadi titik masalah adalah apakah jeda 2 hari putus dari keluar darah itu masuk haidh atau suci dari haidh ? " , " dengan rumus di atas , maka bisa pasti bahwa dua hari yang tidak keluar darah itu tetap anggap haidh . tidak bisa anggap suci dari haidh , karena batas minimal masa suci dari haidh adalah 15 hari . dan kuat lagi dengan jumlah hari haidh tambah hari yang anggap bagai haidh , semua masih di bawah angka 15 hari . jumlah baru 10 hari . " , " maka dengan demikian , dalam mazhab as - syafi ' i , terang dari ustadz yang anda tanya itu benar ada . dua hari yang anda anggap bagai masa suci dari haidh itu tidak bisa anggap bagai masa suci . meski pada hakikat memang sama sekali tidak ada darah yang keluar lama 2 hari itu . namun cara hukum , anda masih anggap dapat haidh dan haram puasa . sebab orang wanita yang haidh tidak boleh puasa dan wajib ganti di bulan lain . " , " mungkin anda tanya , dari masa para ahli fiqih dapat rumus - rumus itu . ada dalil sharih dan shahih yang sebut batas minimal dan maksimal itu ? " , " jawab adalah dari hasil amat dan ijtihad para fuqaha ' . mereka laku eksperimen dan teliti pada faal tubuh wanita . akhir mereka ambil simpul dan buat rumus batas mal dan maksimal . " , " di sini yang laku adalah buah kaidah " , " , yaitu suatu yang sudah jadi biasa , meski tanpa dalil yang sharih dari nabi saw , bisa jadi bagai dasar hukum . " , " tentu saja karena rupa hasil ijtihad , angka hari di atas tidak rupa hal yang mutlak . sangat mungkin jadi beda rumus oleh fuqaha ' lain . " , " misal " , " kata bahwa paling cepat haid itu jadi lama tiga hari tiga malam , dan bila kurang dari itu tidak sebut haid tetapi istihadhah . sedang paling lama turut madzhab ini adalah puluh hari puluh malam , kalau lebih dari itu bukan haid tapi istihadhah . dasar dapat mereka adalah hadis ikut ini : " , " ( hr tabarani dan daruquthni dengan sanad yang dhaif ) " , " sedang " , " kata paling cepat haid itu kejap saja , bila orang wanita dapat haid dalam kejap itu , batal puasa , salat dan tawaf . namun dalam kasus iddah dan istibra lama satu hari . " , " sedang dapat " , " sama dengan dapat as - syafi ' iyah . "
